Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu peraturan yang menjadi titik tolak untuk berubahnya wajah birokrasi negara kita Indonesia yang dapat diwujudkan ketika budaya organisasi yang berdampak pada sikap
Kepala Desa memiliki peran yang sangat penting di desa dengan adanya Kepala Desa.