Text
Peran Layanan Pengadaan Secara Elektroni (LPSE) Pada Pengadaan Barang Dan Jasa Di Pemerintah Daerah Provinsi Lampung
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Di Pemerintah
Tidak tersedia versi lain