Text
Evaluasi sistem E-Purchasing terhadap efektivitas dan efisiensi perencanaan dan pengadaan obat di RSUD sukadana lampung timur tahun 2018
Pengadaan obat JKN melalui e-Catalogue diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa dan surat edaran Kemenkes no. 167 tahun 2014. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan dan pemerataan obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat di fasyankes secara transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak tersedia versi lain