Text
Peranan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Way Kanan
Sekretariat DPRD adalah perangkat daerah sebagai unsur pelayanan administrasi terhadap DPRD, yang meliputi penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasiaan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
Tidak tersedia versi lain