Malaria merupakan masalah kesehatan masyarakat di Indonesia terutama yang hidup di daerah terpencil. Hal ini tercermin dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2010 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional daerah endemis malaria dibedakan menjadi endemis tinggi, sedang dan rendah.